Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Gratis

- 4 Desember 2020, 16:42 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

g. Verifikasi
Seusai mendapatkan token, pilih menu verifikasi. Lalu isi token yang sudah dikirimkan.

Pas udah di klik ok. Akan ada pesan lagi di Gmail. Isinya eregistrasi membuat NPWP telah berhasil.

Kini sudah ada nomer NPWP. Namun, itu belum bisa dipakai sepenuhnya.

f. Datang ke kantor cabang
Eregistrasi udah verifikasi, tinggal datang ke kantor cabang DJP. Konfirmasi ke petugas, kalau sudah berhasil eregister secara online.

Baca Juga: Cara Nonton Live MAMA 2020 di JOOX HP Android, PC, dan IOS

Petugas akan menginfokan proses pencetakan kartu NPWP karena butuh waktu. Sementara kartu NPWP onlinenya sudah dapat dilihat di Gmail.

Itulah penjelasan cara membuat NPWP pribadi secara online di enreg.pajak.go.id atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DCP). Informasi syarat membuat NPWP pribadi secara online gratis jadi sudah tau.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah