Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Gratis

- 4 Desember 2020, 16:42 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

PR Metro Lampung News-- Cara membuat NPWP pribadi secara online di enreg.pajak.go.id atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DCP) itu tidak ribet . Perlu juga siapkan syarat membuat NPWP pribadi secara online.

NPWP singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP ini ada dua jenis pribadi dan badan. Hal yang jadi pertanyakan juga membuat NPWP pribadi itu bayar apa gratis? jawabannya gratis.

Sebelum masuk pembahasan informasi syarat dan cara membuat NPWP pribadi secara online. Kali ini sedikit informasi ihwal NPWP.

Baca Juga: Cara Download Windows 10 Original Gratis Full Version 64 Bit

Fungsi adanya NPWP 
Pembuatan NPWP pribadi itu memiliki fungsinya. Dilansir situs laman Kemenkeu Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP.

Pendaftaran dilakukan di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak. Intinya fungsi NPWP sebagai administrasi untuk sistem kredit, menerima hadiah, milik usaha atau perusahaan, dan pembayaran-pembayaran lainnya.

Hak yang kita dapat bisa dapat perizinan, kelengkapan administrasi, dan lainnya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bansos Modal Usaha Dapat Rp.3,5 Juta Bagi KPM PKH dari Kemensos

Syarat membuat NPWP secara online
Syarat membuat NPWP secara online itu tidak ribet. Soalnya, hanya empat saja syaratnya.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x