Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Gratis

- 4 Desember 2020, 16:42 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Berikut syarat membuat NPWP secara online:
a. Punya KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berfungsi untuk mengambil Nomor Induk Kependudukan (NIK) buat daftar
NPWP pribadi secara online. Pastikan KTP masih berlaku.

b. Punya NIK KK
Syarat kedua adalah punya NIK kartu Keluarga (KK).

c. Gmail
Bagi yang ingin membuat NPWP disarankan ada Gmail. Apalagi yang membuat NPWP secara online wajib miliki.

Fungsi Gmail buat urusan login, laporan administrasi pendaftaran, dan lainnya.

d. Nomor HP
Terakhir haru punya nomer handphone (HP). Ini juga penting untuk berkomunikasi dengan orang yang mengurusi pembuatan DJP.

DJP pajak pusat dan cabang
Sakadar informasi DJP memliki cabang-cabang. Lalu, ada juga DJP pusatnya.

DJP pusat itu berada di Jakarta. Sedangkan, DCP cabang-cabang ada di berbagi kabupaten atu kota untuk mengurusi proses pendaftaran dan pembuatan. Sedangkan cabang untuk minta informasi cara pembayaran pajak dan minta efin.

Baca Juga: Cara Burning CD/DVD di Windows 10 Tanpa Aplikasi, Buat Mindahin File

Cara membuat NPWP secara online
Sebenarnya bagi yang ingin membuat NPWP ada dua cara. Pertama secara langsung dan online.

Nah ini cara membuat NPWP pribadi secara langsung cukup membawa persyaratan di atas. Lalu datang ke kantor DCP cabang terdekat yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah