Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Gratis

- 4 Desember 2020, 16:42 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Inilah langkah-langkah cara membuat NPWP pribadi secara online.
a. Bukalah situs enreg.pajak.go.id
Pertama cukup buka situs DJP, yakni enreg.pajak.go.id. Pastikan saat mendaftar memiliki sinyal dan kuota supaya bisa internetan.

b. Menu daftar
Nanti akan masuk ke menu login. Namun, karena kita baru mau membuat NPWP secara online klik daftar.

c. Isi form
Setelah itu isi form terdapat Gmail dan nama lengkap. Hal ini keperluan untuk aktivasi bahwa email itu siap digunakan untuk buat NPWP.

d. Buka Gmail
Periksalah pesan masuk di Gmail. Pesan itu dari enreg.pajak.go.id.

Isi pesannya aktivasi untuk lanjut membuat NPWP secara online. Tinggal klik oke.

e. Isi form data lengkap diri.
Setelah klik aktivasi, nanti akan dibawa ke menu isi form lebih lengkap. Seperti, nama lengkap, NIK KK dan KTP, gaji, tanggal lahir, status, dan lainnya.

Tinggal isi saja sesuai pribadi masing-masing.

f. Menu token
Setelah mengisi semua formulir dengan baik dan benar. Nanti setelah klik selesai ada menu, yakni verifikasi.

Sebelum tekan verifikasi, akan ada minta token dulu. Lalu klik saja supaya bisa diverifikasi.

Saat udah klik token, buka lagi Gmail akan ada pesan masuk. Kali ini isinya token.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah