Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Gratis

- 4 Desember 2020, 16:42 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

PR Metro Lampung News-- Cara membuat NPWP pribadi secara online di enreg.pajak.go.id atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DCP) itu tidak ribet . Perlu juga siapkan syarat membuat NPWP pribadi secara online.

NPWP singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP ini ada dua jenis pribadi dan badan. Hal yang jadi pertanyakan juga membuat NPWP pribadi itu bayar apa gratis? jawabannya gratis.

Sebelum masuk pembahasan informasi syarat dan cara membuat NPWP pribadi secara online. Kali ini sedikit informasi ihwal NPWP.

Baca Juga: Cara Download Windows 10 Original Gratis Full Version 64 Bit

Fungsi adanya NPWP 
Pembuatan NPWP pribadi itu memiliki fungsinya. Dilansir situs laman Kemenkeu Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP.

Pendaftaran dilakukan di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak. Intinya fungsi NPWP sebagai administrasi untuk sistem kredit, menerima hadiah, milik usaha atau perusahaan, dan pembayaran-pembayaran lainnya.

Hak yang kita dapat bisa dapat perizinan, kelengkapan administrasi, dan lainnya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bansos Modal Usaha Dapat Rp.3,5 Juta Bagi KPM PKH dari Kemensos

Syarat membuat NPWP secara online
Syarat membuat NPWP secara online itu tidak ribet. Soalnya, hanya empat saja syaratnya.

Berikut syarat membuat NPWP secara online:
a. Punya KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berfungsi untuk mengambil Nomor Induk Kependudukan (NIK) buat daftar
NPWP pribadi secara online. Pastikan KTP masih berlaku.

b. Punya NIK KK
Syarat kedua adalah punya NIK kartu Keluarga (KK).

c. Gmail
Bagi yang ingin membuat NPWP disarankan ada Gmail. Apalagi yang membuat NPWP secara online wajib miliki.

Fungsi Gmail buat urusan login, laporan administrasi pendaftaran, dan lainnya.

d. Nomor HP
Terakhir haru punya nomer handphone (HP). Ini juga penting untuk berkomunikasi dengan orang yang mengurusi pembuatan DJP.

DJP pajak pusat dan cabang
Sakadar informasi DJP memliki cabang-cabang. Lalu, ada juga DJP pusatnya.

DJP pusat itu berada di Jakarta. Sedangkan, DCP cabang-cabang ada di berbagi kabupaten atu kota untuk mengurusi proses pendaftaran dan pembuatan. Sedangkan cabang untuk minta informasi cara pembayaran pajak dan minta efin.

Baca Juga: Cara Burning CD/DVD di Windows 10 Tanpa Aplikasi, Buat Mindahin File

Cara membuat NPWP secara online
Sebenarnya bagi yang ingin membuat NPWP ada dua cara. Pertama secara langsung dan online.

Nah ini cara membuat NPWP pribadi secara langsung cukup membawa persyaratan di atas. Lalu datang ke kantor DCP cabang terdekat yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal.

Inilah langkah-langkah cara membuat NPWP pribadi secara online.
a. Bukalah situs enreg.pajak.go.id
Pertama cukup buka situs DJP, yakni enreg.pajak.go.id. Pastikan saat mendaftar memiliki sinyal dan kuota supaya bisa internetan.

b. Menu daftar
Nanti akan masuk ke menu login. Namun, karena kita baru mau membuat NPWP secara online klik daftar.

c. Isi form
Setelah itu isi form terdapat Gmail dan nama lengkap. Hal ini keperluan untuk aktivasi bahwa email itu siap digunakan untuk buat NPWP.

d. Buka Gmail
Periksalah pesan masuk di Gmail. Pesan itu dari enreg.pajak.go.id.

Isi pesannya aktivasi untuk lanjut membuat NPWP secara online. Tinggal klik oke.

e. Isi form data lengkap diri.
Setelah klik aktivasi, nanti akan dibawa ke menu isi form lebih lengkap. Seperti, nama lengkap, NIK KK dan KTP, gaji, tanggal lahir, status, dan lainnya.

Tinggal isi saja sesuai pribadi masing-masing.

f. Menu token
Setelah mengisi semua formulir dengan baik dan benar. Nanti setelah klik selesai ada menu, yakni verifikasi.

Sebelum tekan verifikasi, akan ada minta token dulu. Lalu klik saja supaya bisa diverifikasi.

Saat udah klik token, buka lagi Gmail akan ada pesan masuk. Kali ini isinya token.

g. Verifikasi
Seusai mendapatkan token, pilih menu verifikasi. Lalu isi token yang sudah dikirimkan.

Pas udah di klik ok. Akan ada pesan lagi di Gmail. Isinya eregistrasi membuat NPWP telah berhasil.

Kini sudah ada nomer NPWP. Namun, itu belum bisa dipakai sepenuhnya.

f. Datang ke kantor cabang
Eregistrasi udah verifikasi, tinggal datang ke kantor cabang DJP. Konfirmasi ke petugas, kalau sudah berhasil eregister secara online.

Baca Juga: Cara Nonton Live MAMA 2020 di JOOX HP Android, PC, dan IOS

Petugas akan menginfokan proses pencetakan kartu NPWP karena butuh waktu. Sementara kartu NPWP onlinenya sudah dapat dilihat di Gmail.

Itulah penjelasan cara membuat NPWP pribadi secara online di enreg.pajak.go.id atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DCP). Informasi syarat membuat NPWP pribadi secara online gratis jadi sudah tau.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah