Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Tidak Di Daerah Domisili Lengkap Penjelasan

- 25 Februari 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi tampilan SIM A
Ilustrasi tampilan SIM A /Kepri.polri.go.id


PR Metro Lampung News -- Anda tidak usah khawatir jika ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tidak berada di daerah domisili. Artikel ini membahas cara pembuatan dan perpanjang SIM tidak di daerah domisili lengkap penjelasan.

Pembuatan dan perpanjang SIM tidak harus berada di daerah domisili. Jadi sekali lagi, jangan khawatir anda tetap bisa mengurus SIM anda dengan benar yakni dengan mengikuti artikel cara pembuatan dan perpanjang SIM tidak di daerah domisili lengkap penjelasan ini.

Siapa bilang mengurus SIM harus pulang ke daerah asal ketika seseorang sedang berada di daerah perantauan atau sedang tidak berada di daerah domisili.

Baca Juga: Biaya Tilang Kapolri Baru Ternyata Hoax, Ini Penjelasan Polri

Era sekarang ini semua serba mudah. Pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kelengkapan kartu identitas diri termasuk SIM juga bisa dibilang mudah.

Tidak dapat dipungkiri SIM adalah kartu sakti yang harus dibawa ketika seseorang berkendara. Sehingga memiliki SIM menjadi hal vital saat hendak berkendara apalagi di jalan raya.
Bagi anda yang sudah memiliki kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 jangan coba-coba berkendara di jalan raya tanpa memiliki SIM.

Karena SIM merupakan bukti registrasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani dan memahami peraturan lalulintas yang ada.

Selain itu, seseorang tersebut harus trampil dan mahir dalam berkendara. Ketangkasan dalam berkendara diperlukan guna untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan di jalan raya.

Metro Lampung News akan membagikan cara pembuatan dan perpanjang SIM tidak di daerah domisili lengkap penjelasan.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x