Cara Membuat SKCK Online dan Kelengkapan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 30 Januari 2021, 18:01 WIB
ILUSTRASI SKCK./ Dok. PRFM News
ILUSTRASI SKCK./ Dok. PRFM News /

PR Metro Lampung News-- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Baca Juga: Kronologis Viralnya Surat Keberatan Eiger, Hingga Surat Cinta Untuk Eigerian

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 

Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah. 

Polda
1. Melamar Pekerjaan 
2. Memperoleh Paspor atau Visa 
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
4. Menjadi Notaris
5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Polres
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
2. Melamar Sebagai PNS
3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
4. Pencalonan Pejabat Publik
5. Kepemilikan Senjata Api
6. Melamar Pekerjaan
7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Viral Pasar Transaksi Pakai Dinar, BI Tegaskan Dinar, Dirham, atau Selain Rupiah Bukan Alat Pembayaran Sah

Polsek
1. Melamar Pekerjaan
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekertaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah

Meskipun secara online, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. 

Berikut adalah kelengkapan dokumen yang diperlukan:

1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
2. Scan Kartu Keluarga asli.
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa. 

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online melalui https://skck.polri.go.id/.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen yang telah disyaratkan. 

Baca Juga: Risiko Kerusakan Ginjal Hingga Kanker, Berikut Ciri-Ciri Ikan Yang Mengandung Formalin

Lalu untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. 

Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut. 

Demikan informasi terkait cara pembuatan SKCK online serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x