Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Lampung Selatan

- 19 Januari 2021, 13:13 WIB
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini.
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini. /polri.go.id
 
 
PR Metro Lampung News-- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
 
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 
 
 
 
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 
 
Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah. 
 
POLDA
1. Melamar Pekerjaan 
2. Memperoleh Paspor atau Visa 
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
4. Menjadi Notaris
5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
 
POLRES
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
2. Melamar Sebagai PNS
3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
4. Pencalonan Pejabat Publik
5. Kepemilikan Senjata Api
6. Melamar Pekerjaan
7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
 
 
 
POLSEK
1. Melamar Pekerjaan
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekertaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah
 
Meskipun secara online, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. 
 
Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:
1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
2. Scan Kartu Keluarga asli.
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa. 
 
Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.  
 
Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumem yang telah disyaratkan.  
 
 
 
Lalu untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. 
 
Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
 
Berikut tata cara mendaftar online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Lampung Selatan. 
 
Kabupaten Lampung Selatan
 
Langkah pertama, Anda klik link berikut https://skck.polri.go.id/, lalu pada bagian pojok kanan atas, klik menu, dan pilih Form Pendaftaran. 
 
Setelah Anda klik Form Pendaftaran, maka langkah selanjutnya adalah menentukan Satwil atau Satuan Wilayah : 
  
1. Silahkan pilih jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan yang diperlukan. Ingat, apabila untuk keperluan melamar pekerjaan, misal pilihlah jenis keperluan POLDA-MELAMAR PEKERJAAN atau pilih POLRES-MELAMAR PEKERJAAN, atau POLSEK-MELAMAR PEKERJAAN.  Dibaca dengan teliti.
 
2. Setelah itu, silahkanlah pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Pilihlah kesatuan wilayah POLDA LAMPUNG. selanjutnya pilih POLRES LAMPUNG SELATAN atau POLSEK KALIANDA. 
 
3. Lalu isi kolom alamat sesuai dengan domisili KTP atau identitas daerah pemohon.
 
4. Pilihlah Provinsi sesuai KTP (misal : Provinsi Lampung).
 
 
5. Pilihlah Kabupaten atau Kota sesuai KTP (Lampung Selatan).
 
6. Pilihlah Kecamatan sesuai KTP (misal : Natar).
 
7. Pilihlah Kelurahan sesuai KTP (misal : Negara Ratu).
 
8. Setelah itu klik cara bayar yang dilakukan secara tunai di loket POLDA Lampung, Polres Lampung Selatan atau Polsek Kalianda.
 
9. Kemudian klik LANJUT. Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan mengupload foto ukuran 4x6.
 
10. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
 
11. Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
 
12. Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
 
 
13. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
 
Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. 
 
Demikian informasi tata cara mendaftar online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Lampung Selatan. 
 
Tips:
 
Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis). 
 
 
 
 
 

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x