Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu
Ilustrasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PR Metro Lampung News-- Inilah rangkuman cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Supaya warga yang ingin membuat bisa mengetahui apa saja tahapannya. 

SKCK adalah surat yang menerangkan seseorang bebas dari catatan kepolisian. Surat ini biasanya digunakan oleh para pelamar kerja untuk menyatakan sekaligus sebagai bukti tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Selain itu, SKCK juga menjadi syarat mendaftar beasiswa atau pendidikan tinggi tertentu. Sekali lagi supaya pihak yang bersangkutan yakin bahwa kandidatnya bebas dari tindak kriminal. 

Kini, SKCK sudah bisa dibuat secara online. Namun ada pula beberapa daerah yang masih menyediakan layanan offline pembuatan SKCK. 

Makanya harus cari tahu supaya bisa menyesuaikan keadaan. Misalnya sedang tidak bisa datang ke tempat pembuatan SKCK, maka bisa pilih yang online

Baca Juga: Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Tanggamus

Berikut adalah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu. Jangan lupa baca informasi persyaratannya dulu. 

1. Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Dilansir dari laman polres Pringsewu, inilah syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan oleh pemohon pembuatan SKCK di Polres Pringsewu Provinsi Lampung.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Polres Pringsewu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x