PR Metro Lampung News-- Inilah rangkuman cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Supaya warga yang ingin membuat bisa mengetahui apa saja tahapannya.
SKCK adalah surat yang menerangkan seseorang bebas dari catatan kepolisian. Surat ini biasanya digunakan oleh para pelamar kerja untuk menyatakan sekaligus sebagai bukti tidak pernah melakukan tindak kriminal.
Selain itu, SKCK juga menjadi syarat mendaftar beasiswa atau pendidikan tinggi tertentu. Sekali lagi supaya pihak yang bersangkutan yakin bahwa kandidatnya bebas dari tindak kriminal.
Kini, SKCK sudah bisa dibuat secara online. Namun ada pula beberapa daerah yang masih menyediakan layanan offline pembuatan SKCK.
Makanya harus cari tahu supaya bisa menyesuaikan keadaan. Misalnya sedang tidak bisa datang ke tempat pembuatan SKCK, maka bisa pilih yang online.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Online SKCK Domisili Lampung Kabupaten Tanggamus
Berikut adalah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu. Jangan lupa baca informasi persyaratannya dulu.
1. Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Dilansir dari laman polres Pringsewu, inilah syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan oleh pemohon pembuatan SKCK di Polres Pringsewu Provinsi Lampung.