PR Metro Lampung News-- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Berikut akan disajikan tata cara pembuatan SKCK dan link antrian Polres Lampung Utara 2021
Polres Lampung Utara juga melayani pembuatan SKCK baik secara online maupun offline. Apabila secara online, Anda dapat mengunjungi link https://skck.polri.go.id/.
Apabila secara offline, Anda dapat menyimak tata cara pembuatan SKCK dan link antrian Polres Lampung Utara 2021 dibawah ini.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Mekanisme Pelayanan SKCK
Berikut mekanisme pelayanan SKCK berdasarkan undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak, dan surat keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/816/IX/2003 tentang naskah sementara juklak penerbitan SKCK.