PR Metro Lampung New-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.
Menurutnya dengan adanya program uji coba elektronic traffic lawcement (e-TLE) akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional atau menggunakan kamera tilang.
Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas.
Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui e-TLE.
Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Kabupaten Lampung Selatan, Tak Perlu Hadir di Persidangan
Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Bandar Lampung, Tak Perlu Ikuti Sidang Tilang
Ada pun cara kerja kamera tilang, e-TLE tersebut berdasarkan pemaparan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, dengan cara merekam pelangggar lalu lintas menggunakan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol.
Lalu hasil rekaman tersebut dijadikan sebagai bukti.