Prosedur E-Tilang di Lampung Selatan, Terbaru Ada Aplikasi DINDA

- 23 Januari 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (NTMC Polri) /NTMC Polri

 

PR Metro Lampung News-- Pengguna jalan raya yang didapati melanggar aturan lalu lintas bisa mendapat tilang atau bukti pelanggaran dari pihak polisi. 

Polisi yang bertugas di jalan raya bisa membuat surat tilang bagi pelanggar lalu lintas, tilang yang dilakukan oleh polisi di antaranya, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor, sampai tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Kalau sudah kena tilang, berikut ini penjelasan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang dikutip Sabtu 23 Januari 2021. 

Pada tanggal 9 Desember 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. 

Baca Juga: Sistem Baru Sidang Tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

Dengan dikeluarkannya perma ini memberikan konsekuensi yang cukup besar dalam hukum acara pidana khususnya pada penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Perma ini memberikan jalan yang lebih efisien bagi pelanggar maupun penegak hukum dalam menyelesaiakn perkara pelanggaran lalu lintas. Khususnya bagi wilayah hukum Pengadian Negeri Kalianda tata cara ini mulai diberlakukan sejak April 2017.

Beberapa perubahan besar yang diatur dalam perma ini antara lain :

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Pengadilan Negeri Kalianda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x