Biaya Tilang Kapolri Baru Ternyata Hoax, Ini Penjelasan Polri

- 3 Februari 2021, 23:11 WIB
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru.
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru. /dok. PMJ News

 

PR Metro Lampung News-- Masyarakat kembali dihebohkan soal informasi yang beredar di media sosial dan juga pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Dikutip dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021, sebuah kabar menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal tarif dari pelanggaran yang dilakukan. 

Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri telah memberi penjelasan informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 3 Februari 2021 Al Sakit Hati Lihat Rafael Usap Air Mata Andin 

Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang di Kabupaten Lampung Selatan, Tak Perlu Hadir di Persidangan

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per 1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri terkait  informasi yang beredar tersebut. 

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoax!. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah