PR Metro Lampung News-- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Lupa Nomor BPJS? Begini Cara Ceknya Bisa Secara Online Maupun Offline
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah.
Lalu apa perbedaan antara SKCK Polda, Polres, dan Polsek?
SKCK Polda
SKCK dari Polda digunakan untuk kepentingan berikut ini:
1. Melamar Pekerjaan
2. Memperoleh Paspor atau Visa
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
4. Menjadi Notaris
5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi.
Baca Juga: Ini Cerita Donna Agnesia Usai Jalani Isolasi Mandiri 6 Hari, Riwayat Perjalanan sampai Klaim Terinfeksi Covid
SKCK Polres
SKCK Polres digunakan untuk keperluan berikut:
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
2. Melamar Sebagai PNS
3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
4. Pencalonan Pejabat Publik
5. Kepemilikan Senjata Api
6. Melamar Pekerjaan
7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota