PR Metro Lampung News-- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah.
Baca Juga: Pemprov Lampung: Waspada Penipuan Pendaftaran Online Banpres BLT UMKM , Ini Laman Resmi Infonya
POLDA
1. Melamar Pekerjaan
2. Memperoleh Paspor atau Visa
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
4. Menjadi Notaris
5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
2. Melamar Sebagai PNS
3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
4. Pencalonan Pejabat Publik
5. Kepemilikan Senjata Api
6. Melamar Pekerjaan
7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
1. Melamar Pekerjaan
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekertaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah
Meskipun secara online, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.