PR Metro Lampung News-- Pengguna Jalan raya yang didapati melanggar aturan lalu lintas bisa mendapat tilang atau bukti pelanggaran dari pihak polisi.
Polisi yang bertugas di jalan raya bisa membuat surat tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Tilang yang dilakukan oleh polisi di antaranya, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor, sampai tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kalau sudah kena Pajak Tilang, berikut ini penjelasan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, yang dikutip Sabtu 23 Januari 2021.
Baca Juga: Prosedur E-Tilang di Lampung Selatan, Terbaru Ada Aplikasi DINDA
Informasi bagi Pelanggar :
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Perkara Lalu Lintas atau Tilang diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.