Sistem Baru Sidang Tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

- 22 Januari 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat /ntmc polri

PR Metro Lampung News-- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi.

Namun berdasarkan PERMA No. 12 Tahun 2016 berlaku sistem baru sidang Tilang, dimana pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, cukup : Lihat, Bayar, dan Ambil. 

Berikut informasi tentang sistem baru sidang tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

1. Lihat

Besaran denda dapat dilihat di www.pn-metro.go.id/tilang dan di papan pengumuman Pengadilan Negeri Metro Kelas I B atau melalui SMS dengan format Tilang#NomorTilang kirim ke 0823 7673 2100.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Tulang Bawang Barat Lampung Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

2. Bayar

Bayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Metro

3. Ambil

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: SIPP PN Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x