Peristiwa Talangsari 1989, Jangan Jadi Dendam yang Diwariskan

- 6 Februari 2023, 12:22 WIB
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari.
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa

Sejauh keempat syarat itu bisa dipenuhi, rekonsiliasi bisa diterima.

Siti Noor Laila Berharap masyarakat bisa bersabar dahulu dan mengikuti prosesnya.

"Kita kontrol syarat-syaratnya sudah terpenuhi belum. Jika prosesnya tidak sesuai baru komplain."

Pelanggaran HAM berat, jika proses pengadilan ada dua elemen penting yang pertama perbuatanya apakah memenuhi pelanggaran HAM berat atau tidak? Terjadi kepada penduduk sipil secara meluas tidak?.

Kedua, pertanggungjawabannya lebih ke siapa? Apakah ke komandan atau atasan yang layak dimintai pertanggung jawaban.

Untuk kasus Talangsari ini, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Talangsari, Lampung, ke Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2008.

Kemudian Jaksa Agung yang harus menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat itu sebagai penyidik. Namun hingga kini kasus tersebut tidak pernah beranjak ke tahap penyidikan dengan alasan belum cukup bukti.

Mengenai pembuktian di pengadilan, menurut ketua LBH Bandar Lampung ini jika pemerintah serius menangani kasus Talangsari maka Komnas HAM seharusnya diberi kewenangan khusus untuk penyelidikan.

“Bisa menggunakan acara biasa,  dengan teknis khusus, ya harus ada terobosan tersendiri.”

Hal serupa disampaikan oleh Jane Rosalina Rumpia selaku Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait  alat bukti adalah tugas utama penegak hukum  yang memiliki kompetensi lebih.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x