60 Tahun Provinsi Lampung, LBH Soroti Mangkraknya Pembangunan Ibu Kota Baru dan Praktik Penggusuran Petani

- 20 Maret 2024, 12:12 WIB
60 tahun Provinsi Lampung, LBH soroti mangkraknya pembangunan Ibu Kota Baru dan praktik penggusuran tanaman singkong petani
60 tahun Provinsi Lampung, LBH soroti mangkraknya pembangunan Ibu Kota Baru dan praktik penggusuran tanaman singkong petani /Instagram @lbh.bandarlampung/

PR Metro Lampung News-- Di hari jadi Provinsi Lampung ke 60 tahun.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti mangkraknya pembangunan Ibu Kota Baru dan praktik penggusuran petani.

LBH Bandar Lampung menyayangkan sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuasangan dan Aset Daerah () yang menggusur tanaman petani penggarap lahan Kota Baru Lampung Selatan pada ada 16 Maret 2024.

Dalam video yang diposting melalui akun Instagram @lbh.bandarlampung terlihat lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan orang. Adapun dalih Pemprov melakukan hal tersebut adalah dalam rangka penertiban aset dimana mereka dengan sengaja menggusur tanaman petani yang menolak untuk melakukan sewa diatas tanah Pemprov yang sebelumnya akan direncakan akan dibangun Ibu Kota Baru Provinsi Lampung.

Baca Juga: LBH Minta Pemprov Lampung Hentikan Intimidasi dan Penggusuran Garapan Petani Kota Baru di Bulan Ramadhan

LBH Bandar Lampung menyayangkan tindakan penggusuran tersebut karena petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan. Bahkan sejak 1950an lahan digarap secara turun temurun dari orang tuanya hingga hari ini.

Sebagian besar masyarakat petani penggarap merupakan generasi kedua dari orang tuanya yang dahulu adalah Transmigran Swakarsa di tahun 1940-an dari daerah Jawa dan membuka lahan di kawasan hutan untuk digunakan bercocok tanam dan pemukiman. Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.

Penggarapan terus dilakukan oleh masyarakat sejak tahun 1998 sampai dengan pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan 2029. Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan meninggalkan bangunan kosong.

Terbitnya Keputusan Gubernur Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru Yang Belum Dipergunakan Untuk kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung pun melahirkan reaksi penolakan dari masyarakat, bahwa terhadap kebijakan tersebut dinilai cenderung memberatkan.

Terlebih dengan nominal harga sewa yang telah ditetapkan melalui keputusan tersebut, yakni Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per meter per tahun atau Rp. 3.000.000,- per hektare per tahun yang dianggap terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x