Peristiwa Talangsari 1989, Jangan Jadi Dendam yang Diwariskan

- 6 Februari 2023, 12:22 WIB
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari.
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa

Padahal  Indonesia adalah negara hukum, sehingga kepastian hukum harus dikejar.

Setuju dengan Indra, saat ditemui pada Minggu, 15 Januari 2023, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad tetap meminta menyelesaikan kasus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 Pengadilan HAM melalui mekanisme yudisial yakni UU No. 26 tahun 2000.

Menurut Edi, jika pemerintah ingin memberi rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan/atau untuk kepentingan korban atau keluarga korban, maka tak perlu Keppres Nomor 17 tahun 2022 tersebut.

“Penyelesaian non yudisial memang sudah menjadi kewajiban pemerintah kepada korban,” ucap Edi yang ikut menjadi saksi peristiwa Talangsari di Desa Sidorejo.

Menanggapi hal ini, Siti Noor Laila Hakim ad hoc ditemui Metro Lampung News, Rabu 4 Januari 2022 menyatakan penyelesaian non yudisial dan yudisial bukan untuk dihadap-hadapkan karena setiap negara memiliki situasi yang berbeda-beda, seperti situasi ekonomi politik dan ekonomi yang berbeda.

Sehingga memungkinkan beberapa alternatif penyelesaian yang bisa diterima masyarakat internasional seperti yudisial dan non yudisial.

Ia melanjutkan, negara juga bisa melakukan penyelesaian kedua-duanya, asalkan negara memiliki kemampuan.

Mengenai penyelesaian non yudisial, yang terpenting syarat-syaratnya terpenuhi, yang pertama negara memberi pengakuan bahwa terjadi pelanggaran HAM.

Kedua, negara mengungkapkan kebenaran terhadap terjadinya peristiwa. Ketiga, negara menjamin tidak terjadi keberulangan.

Keempat negara menjamin pemulihan korban sperti: restitusi pelaku, kompensasi dari negara, serta pemulihan nama baik.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x