Peristiwa Talangsari 1989, Jangan Jadi Dendam yang Diwariskan

- 6 Februari 2023, 12:22 WIB
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari.
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa

“Bayangkan ketika dulu orang Talangsari mau  jualan pisang, sampai ditawar setengah harga karena dianggap tergabung ke dalam Gerakan Pengacau Keamanan, jalanan rusak tidak dibangun-bangun, akses listrik tidak ada.”

Hal tersebut dikatakan Tisnanta  akan terus membekas bagi para korban Talangsari.

“Dendam yang dirasakan orang tua, kemudian diturunkan kepada anak, kemudian diwariskan kepada anaknya lagi. Nggak akan selesai tanpa diketahui siapa pelakunya.”

Tisnanta menambahkan penyelesaian yang terbaik adalah membuat keputusan dari hasil pengadilan sehingga ada bentuk hukumnya.

“Permintaan maaf negara atas pelanggaran HAM berat itu disampaikan di pengadilan.”

Sehingga keluarga korban dan penyintas peristiwa Talangsari bisa mendapatkan keadilan dengan jalan non yudisial serta dibarengi dengan mekanisme yudisial.

Upaya Pemulihan Bagi Korban Talangsari

Para korban peristiwa Talangsari 1989 hingga saat ini belum mendapat penyelesaian melalui mekanisme yudisial.

Hal tersebut menimbulkan persoalan lain karena dalam UU No 26 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ada peraturan bahwa kompensasi dan restitusi untuk korban baru bisa mendapat kompensasi dan restitusi jika terdakwa atau tersangka divonis bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Ali Nur Sahid, Tenaga Ahli LPSK Biro Hukum, Kerjasama dan Humas.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x