PR Metro Lampung News-- Petani Kota Baru bersama LBH Bandar Lampung melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke POLDA Lampung pada Rabu, 20 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Setelah laporan tersebut, kini Petani Kota Baru Dilaporkan balik oleh pemilik bajak dengan Laporan Polisi Nomor 121/B/III/2024/SPKT/POLDA Lampung atas nama Soleha sebagai pelapor yang merupakan pemilik bajak yang disewa, yang bajaknya digunakan untuk menggusur tanaman warga.
LBH Bandar Lampung mengkritik tindakan Pemerintah Provinsi Lampung mengkriminalisasi Petani Kota Baru melalui pemilik bajak
Baca Juga: Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung
LBH Bandar Lampung menilai kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung ini adalah bentuk upaya Pemprov untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan di Kota Baru.
Kriminalisasi petani Kota Baru ini merupakan imbas perlawanan yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan hak asasinya yaitu tanam tumbuh di garapan sebagai ruang hidup dan penghidupan para petani yang digusur sewenang-wenang oleh Pemprov Lampung.
Petani Kota Baru dianggap melakukan perusakan kepada traktor yang digunakan untuk menggusur tanam tumbuh mereka.
Sementara Petani Kota Baru mengatakan mereka mempertahankan tanaman yang di rusak oleh Pemprov.
Salah seorang petani Kota Baru, Tini yang menjadi korban penggusuran di lahan Kota Baru diduga karena ia paling aktif dan vocal dalam memperjuangkan lahan garapan bersama-sama masyarakat khususnya di Desa Sindang Anom.