Peristiwa Talangsari 1989, Jangan Jadi Dendam yang Diwariskan

- 6 Februari 2023, 12:22 WIB
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari.
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa

Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya melalui Youtube Kemenko Polhukam RI pada 12 Januari 2023 lalu, mengatakan penyelesaian yudisial masih terus berlaku sesuai Pasal 46 dan tidak ada kadaluarsanya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) seperti bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan, beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha dan pelatihan lainnya, hak pensiun terhadap korban yang dulunya ASN dan TNI atau Polri, bantuan alat berat, pertanian bibit ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, bantuan sosial tunai, serta pengadaan air bersih.

Suroto selaku Kepala RT Desa Subing Putra III mengapresiasi pernyatan presiden Jokowi tentang bantuan yang akan diberikan pemerintah bagi para korban Talangsari.

Ia berharap hal itu bukan cuma janji-janji manis pemerintah.

"Tapi kalo bantuan cuma sekedar formalitas mending nggak usah," ucap Suroto mengingat perjuangannya selama ini bersama korban Talangsari lainnya.

Selain itu, Suroto tetap ingin agar kasus Talangsari tetap diselesaikan secara yudisial mengingat banyaknya korban akibat peristiwa itu.

Senada dengan Suroto, Sumaindra Jarwadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyatakan LBH Bandar Lampung dan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2TL) menolak penyelesaian non yudisial.

LBH dan P2TL tetap mendorong pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Talangsari diselesaikan  secara yudisial.

“Ini menjadi  tanggung jawab negara bagaimana para korban  mendapatkan diskriminasi, tak mendapatkan aksesibilitas selama bertahun-tahun,” kata Indra.

“Seharusnya negara memastikan tidak ada diskriminasi, pembangunan di lokasi menjadi kewajiban negara, Jika seperti ini, negara menjadi aktor diskriminasi,” tambah Indra, Kamis 5 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x