“Jika upaya pemulihan menggunakan pendekatan UU 26 2000, pasti akan berhenti karena di ketentuan tersebut mensyaratkan ada vonis pelaku, jadi sulit mendapatkan kompensasi.” terang Ali Nur Sahid.
Namun menurut Ali Nur Sahid, pidato Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan hak pemulihan bagi korban Talangsari.
Ali melanjutkan terkait pemulihan pagi para korban harus dibedakan antara hak konstitusional sebagai warga negara dan hak konstitusional sebagai korban.
Dalam upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat, mekanisme yang dilakukan di LPSK adalah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebagai syarat formil.
“Harus ada surat rekomendasi dari Komnas HAM. Sayangnya di Talangsari baru 11 orang yang pernah mendapat pemulihan dari LPSK,” katanya.
Ke depan, Ali berharap ada pendataan ulang karena baru 11 korban Talangsari yang mendapatkan akses pemulihan serta melakukan asesmen kebutuhan korban.
“Kebutuhan korban seperti apa, bisa kita kembangkan dan diperkuat lagi bentuknya, jumlahnya berapa, aspeknya apa saja,” tambah Ali.
Gambarannya adalah LPSK bisa memberi bantuan yang bentuknya beragam dan bisa berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Contohnya beasiswa pendidikan, bantuan pengembangan usaha misal modal, bantuan pupuk, merenovasi rumah, juga bantuan kesehatan,” tutup Ali.***