Peristiwa Talangsari 1989, Jangan Jadi Dendam yang Diwariskan

- 6 Februari 2023, 12:22 WIB
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari.
Kini listrik dan jalan beraspal dan dicor sudah bisa dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dekat lokasi peristiwa Talangsari. /Metro Lampung News/ Lutfi Yulisa

Kabar duka datang dari salah satu korban Talangsari, Zamzuri mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu,  7 Januari 2023.

Zamzuri adalah salah satu dari banyak korban yang berjuang untuk mencapai keadilan dan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat Talangsari.

Hingga Zamzuri tutup usia, penyelesaian kasus Talangsari belum juga terlihat hasilnya.

Berdasarkan catatan Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat ada 130 orang terbunuh, 77 orang  dipindahkan secara paksa, 53 dirampas haknya sewenang-wenang, dan 43 orang disiksa dalam peristiwa Talangsari.

Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 menyatakan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi kembali di masa depan.

Jokowi kemudian meminta Menkopolhukam  untuk mengawal upaya-upaya pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Sehingga akan menjadi langkah yang berarti untuk pemulihan luka sesama anak bangsa untuk memperkuat kerukunan negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai kepala negara, Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan ia menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat 1965-1966 yaitu Peristiwa 1965-1966,  Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Presiden menyatakan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada keluarga korban serta berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x