7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti.

“Dalam posisi ini KPU Kota Bandarlampung menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Kontestan Pilkada 2020

7. Upaya hukum banding gugatan ke MA

Seusai konpers mengumumkan ihwal diskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020. Ketua KPU Bandarlampung Deddy menyebut para pihak dapat melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x