3. Menang hasil rekapitulasi suara KPU
Rekapitulasi suara dalam pemilihan wali kota dan calon wali kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU setempat.
Hasilnya menetapkan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih suara 93.280.
Lalu Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428
4. Bawaslu diskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020
Dilansir dari Antara Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara tersturuktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam hal ini berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Maka membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.
Terkait itu, Bawaslu Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.
5. Paslon Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang
Pasca hasil sidang Bawaslu Provinsi Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.