7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

3. Menang hasil rekapitulasi suara KPU

Rekapitulasi suara dalam pemilihan wali kota dan calon wali kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU setempat.

Hasilnya menetapkan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih suara 93.280.

Lalu Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428

4. Bawaslu diskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020

Dilansir dari Antara Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara tersturuktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam hal ini berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Maka membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Terkait itu, Bawaslu Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

5. Paslon Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang

Pasca hasil sidang Bawaslu Provinsi Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x