7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

Sementara itu, pasangan nomor 2 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo berhasil mengumpulkan 21,36 persen suara. Kemudian di posisi ketiga, disusul pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza dan Johan Sulaiman memeroleh total suara 19,68 persen.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Bandarlampung Eva dan Deddy Menang Versi Rakata Institute

2. Paslon Eva-Deddy unggul 20 Kecamatan di Bandarlampung 

Pasangan calon wali kota nomor urut tiga itu unggul di 20 kecamatan di Bandarlampung versi quick count Rakata Institute.

Rincian keunggulan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di masing-masing kecamatan di Bandarlampung.

1.Bumi Waras 79,46 persen, 2.Enggal 44,88 persen, 3.Kedamaian 61,06 persen, dan 4.Kedaton 53, 33 persen.

Berikutnya, 5.Kemiling 48,76 persen, 6.Labuhan Ratu 59,21 persen, dan 7. Langkapura 42,79 persen.

Selanjutnya, 8.Panjang 69,67persen, 9. Rajabasa 56,82 persen, 10. Sukabumi 65, 71 persen, 11. Sukarame 49,30 persen, 12. Tanjung senang 61,61 persen, 13. Tanjung Karang Barat 55,71 persen, 14.Tanjung Karang Pusat 53,94 persen, dan 15. Tanjung Karang Timur 66,10 persen.

Lalu, 16. Teluk Betung Barat 74,19 persen, 17. Teluk Betung Selatan 63,63 persen, 18. Teluk Betung Timur 71,53 persen, dan 19. Teluk Betung Utara 57,93 persen. Terakhir, 20. Way Halim 43,04 persen.

Baca Juga: Calon Wali Kota Eva dan Dedy Menang di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung Pilkada Versi Rakata Institute

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x