7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

Tersiar kabar itu langsung direspon oleh paslon Eva-Deddy masih dikutip dari Antara.

"Saya minta pendukung tetap tenang dan saya mohon doanya, mudah-mudahan saya masih jadi yang terbaik di Bandarlampung," kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, keputusan Bawaslu Lampung tersebut tidak diduga, namun masyarakat harus tetap tenang sebab masih ada tahapan-tahapan selanjutnya.

"Warga Bandarlampung tahu apa yang kami lakukan, saya harap semuanya sabar," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 03 Eva-Deddy, M Yunus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan kliennya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Tentunya kita keberatan. Kalau kita simak, hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil," kata dia.

6. Tak hanya Bawaslu, KPU Bandarlampung turut diskualifikasi Eva-Deddy

Pada Jumat 8 Januari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar konferensi pers (Konpers).

Konpers itu memberikan hasil rapat pleno terakhir KPU Bandarlampung. Putusan KPU Bandarlampung, yaitu memutuskan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota berjuluk 'Tapis Berseri'.

Keputusan KPU Kota Bandarlampung tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x