KPU Bandarlampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Kontestan Pilkada 2020

- 8 Januari 2021, 22:22 WIB
KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon Wali Kota nomor urut 3 Eva Dwiana dan Daddy Amarullah, Jumat 8 Januari 2021. Putusan itu disampaikan melalui konferensi pers (konpers) seusai rapat pleno KPU Bandarlampung
KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon Wali Kota nomor urut 3 Eva Dwiana dan Daddy Amarullah, Jumat 8 Januari 2021. Putusan itu disampaikan melalui konferensi pers (konpers) seusai rapat pleno KPU Bandarlampung /(ANTARA/Dian Hadiyatna)/

PR Metro Lampung News-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar konferensi pers (Konpers), Jumat 8 Januari 2021. Konpers digelar seusai rapat pleno.

Rapat pleno itu hasilnya, yakni KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota berjuluk 'Tapis Berseri'.

Dilansir dari Antara News Lampung keputusan KPU Kota Bandarlampung tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Perlu diketahui Eva Dwiana dan Deddy Amarullah diusung oleh tiga partai untuk maju dalam Pilkada Bandarlampung, yakni PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

Baca Juga: Data Masuk 100%, Paslon Eva-Deddy Menang Pilkada Bandarlampung Versi Sirekap KPU

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Bandarlampung Eva dan Deddy Menang Versi Rakata Institute

Baca Juga: Calon Wali Kota Eva dan Dedy Menang di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung Pilkada Versi Rakata Institute

Sebelumnya KPU Kota Bandarlampung telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU Republik Indonesia pada Kamis 1 Januari 2021.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x