7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

PR Metro Lampung News-- Ingar-bingar Pilkada 2020 di Kota Bandarlampung masih bergulir. Kali ini membahas 7 fakta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Paslon Eva-Deddy diusung oleh tiga partai. Tiga Partai yang dimaksud adalah PDIP, Nasdem, dan Gerindra.

Sedangkan dua paslon lainnya yang ikut bertarung menjadi orang nomor satu di Bandarlampung adalah Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Rycko-Johan merupakan paslon nomor urut satu. Paslon Rycko-Johan diusung oleh Partai Golkar dan PKS.

Lalu ada paslon nomor urut dua, yakni M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP.

Baca Juga: Usai Didiskualifikasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

Berikut 7 fakta paslon nomor urut tiga Eva-Deddy di Pilkada Bandarlampung 2020.

1. Menang dari hasil quick count versi Rakata Institute

Pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 58,96 persen. Hasil suara ini didasarkan pada quick count atau perhitungan cepat yang disiarkan kanal YouTube Rakata Institut hari ini Rabu 9 Desember 2020.

Sementara itu, pasangan nomor 2 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo berhasil mengumpulkan 21,36 persen suara. Kemudian di posisi ketiga, disusul pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza dan Johan Sulaiman memeroleh total suara 19,68 persen.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Bandarlampung Eva dan Deddy Menang Versi Rakata Institute

2. Paslon Eva-Deddy unggul 20 Kecamatan di Bandarlampung 

Pasangan calon wali kota nomor urut tiga itu unggul di 20 kecamatan di Bandarlampung versi quick count Rakata Institute.

Rincian keunggulan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di masing-masing kecamatan di Bandarlampung.

1.Bumi Waras 79,46 persen, 2.Enggal 44,88 persen, 3.Kedamaian 61,06 persen, dan 4.Kedaton 53, 33 persen.

Berikutnya, 5.Kemiling 48,76 persen, 6.Labuhan Ratu 59,21 persen, dan 7. Langkapura 42,79 persen.

Selanjutnya, 8.Panjang 69,67persen, 9. Rajabasa 56,82 persen, 10. Sukabumi 65, 71 persen, 11. Sukarame 49,30 persen, 12. Tanjung senang 61,61 persen, 13. Tanjung Karang Barat 55,71 persen, 14.Tanjung Karang Pusat 53,94 persen, dan 15. Tanjung Karang Timur 66,10 persen.

Lalu, 16. Teluk Betung Barat 74,19 persen, 17. Teluk Betung Selatan 63,63 persen, 18. Teluk Betung Timur 71,53 persen, dan 19. Teluk Betung Utara 57,93 persen. Terakhir, 20. Way Halim 43,04 persen.

Baca Juga: Calon Wali Kota Eva dan Dedy Menang di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung Pilkada Versi Rakata Institute

3. Menang hasil rekapitulasi suara KPU

Rekapitulasi suara dalam pemilihan wali kota dan calon wali kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU setempat.

Hasilnya menetapkan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih suara 93.280.

Lalu Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428

4. Bawaslu diskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020

Dilansir dari Antara Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara tersturuktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam hal ini berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Maka membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Terkait itu, Bawaslu Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

5. Paslon Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang

Pasca hasil sidang Bawaslu Provinsi Lampung meneruskan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Tersiar kabar itu langsung direspon oleh paslon Eva-Deddy masih dikutip dari Antara.

"Saya minta pendukung tetap tenang dan saya mohon doanya, mudah-mudahan saya masih jadi yang terbaik di Bandarlampung," kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, keputusan Bawaslu Lampung tersebut tidak diduga, namun masyarakat harus tetap tenang sebab masih ada tahapan-tahapan selanjutnya.

"Warga Bandarlampung tahu apa yang kami lakukan, saya harap semuanya sabar," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 03 Eva-Deddy, M Yunus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan kliennya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Tentunya kita keberatan. Kalau kita simak, hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil," kata dia.

6. Tak hanya Bawaslu, KPU Bandarlampung turut diskualifikasi Eva-Deddy

Pada Jumat 8 Januari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar konferensi pers (Konpers).

Konpers itu memberikan hasil rapat pleno terakhir KPU Bandarlampung. Putusan KPU Bandarlampung, yaitu memutuskan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota berjuluk 'Tapis Berseri'.

Keputusan KPU Kota Bandarlampung tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti.

“Dalam posisi ini KPU Kota Bandarlampung menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Kontestan Pilkada 2020

7. Upaya hukum banding gugatan ke MA

Seusai konpers mengumumkan ihwal diskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020. Ketua KPU Bandarlampung Deddy menyebut para pihak dapat melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x