Usai Didiskualifikasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

- 10 Januari 2021, 09:03 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

 

PR Metro Lampung News-- Usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi pasangan Calon nomor urut 03 sebagai peserta Pilkada 2020, tim kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan menyiapkan langkah selanjutnya. 

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).  

"Kami akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya," kata Juendi, Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu 10 Januari 2021. 

Juendi mengatakan dalam putusan KPU tersebut masih diberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya hukum ke MA.

Baca Juga: Hoteline Sriwijaya Air, Bagi Keluarga Korban Pesawat SJ 182

Upaya itu untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu. 

"Tentunya kami akan berjuang dan akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kita," kata dia.

Dia meminta kepada semua warga Kota Bandarlampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan dari MA. 

"Saat ini kita masih bertarung, jadi Kota Bandarlampung harus kondusif dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat tetap akan kita perjuangkan," katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

Baca Juga: Cara Perbanyakan Serta Tips Mengatasi Hama pada Tanaman Hoya


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x