7 Fakta Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Menang Suara Sampai Diskualifikasi Oleh KPU Bandarlampung

- 8 Januari 2021, 23:47 WIB
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Bandarlampung, Jumat 8 Januari 2021 /Instagram/EvaDwiana_DeddyAmarullah

PR Metro Lampung News-- Ingar-bingar Pilkada 2020 di Kota Bandarlampung masih bergulir. Kali ini membahas 7 fakta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Paslon Eva-Deddy diusung oleh tiga partai. Tiga Partai yang dimaksud adalah PDIP, Nasdem, dan Gerindra.

Sedangkan dua paslon lainnya yang ikut bertarung menjadi orang nomor satu di Bandarlampung adalah Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Rycko-Johan merupakan paslon nomor urut satu. Paslon Rycko-Johan diusung oleh Partai Golkar dan PKS.

Lalu ada paslon nomor urut dua, yakni M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP.

Baca Juga: Usai Didiskualifikasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

Berikut 7 fakta paslon nomor urut tiga Eva-Deddy di Pilkada Bandarlampung 2020.

1. Menang dari hasil quick count versi Rakata Institute

Pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 58,96 persen. Hasil suara ini didasarkan pada quick count atau perhitungan cepat yang disiarkan kanal YouTube Rakata Institut hari ini Rabu 9 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x