Selain itu, Wakil Ketua LPSK RI ini sempat menyinggung turut prihatin atas pengadilan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM Makassar.
"Ternyata begini pengadilan untuk kekerasan HAM berat."
Dalam peringatan 35 tahun Peristiwa Talangsari tersebut, Susi mengapresiasi semangat para korban yang terus memperjuangkan hak-haknya, meski ia menyadari bahwa truma korban tidak bisa hilang dan disembuhkan namu ia berharap bantuan LPSK bisa mengobati trauma tersebut.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban pengaiayaan berat, juga berhak mendapatkan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Sementara untuk restitusi dan kompensasi Susi menyebut harus melalui putusan pengadilan. Dari data LPSK, saat ini korban peristiwa Talangsari 1989 yang sudah mendapat bantuan psikologis baru 11 orang.***