Korban Talangsari 1989 Masih Menanti Penyelesaian Yudisial dari Pemerintah

- 5 November 2023, 20:37 WIB
Dusun Talangsari kini telah berganti nama menjadi dusun Subing Putera III
Dusun Talangsari kini telah berganti nama menjadi dusun Subing Putera III /Metro Lampung News/Lutfi Yulisa

 

PR Metro Lampung News-- Pada tanggal 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa depan. Dalam upaya ini, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengawal implementasi langkah-langkah pemerintah. Tindakan ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah komitmen, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat persatuan dan kerukunan di Indonesia, serta membantu menyembuhkan luka yang ada di antara sesama anak bangsa.

Sebagai kepala negara, Jokowi mengakui adanya berbagai pelanggaran HAM yang berat dalam sejarah Indonesia, termasuk Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan Semanggi 2 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Dalam menyikapi hal ini, Presiden menyatakan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada keluarga korban. Ia berkomitmen untuk memulihkan hak-hak para korban dengan cara yang adil dan bijaksana, tanpa mengabaikan proses penyelesaian yudisial yang seharusnya berlangsung. Presiden berusaha menjalankan upaya-upaya tersebut dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan, tanpa menegasikan pentingnya penegakan keadilan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Kisah Korban Talangsari: Harapan Akan Keadilan

Dalam keterangan yang disampaikan melalui saluran resmi YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan bahwa penyelesaian yudisial tetap berlaku sesuai dengan Pasal 46 dan tidak memiliki batas waktu kadaluarsa. Pemerintah juga tengah merancang langkah-langkah pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, sejalan dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Langkah-langkah pemulihan tersebut meliputi bantuan untuk peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan, beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha, serta pelatihan lainnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan hak pensiun kepada korban yang sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri. Bantuan juga diberikan dalam bentuk alat berat, bibit ternak untuk pertanian, renovasi rumah, perbaikan irigasi, bantuan sosial tunai, dan penyediaan akses air bersih.

Program penyelesaian non-yudisial ini kemudian berlanjut dengan agenda Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang berlangsung di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa, 27 Juni 2023. Aceh dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program rekomendasi Tim PPHAM.

Acara Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong dihadiri oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, baik secara langsung maupun virtual. Presiden Jokowi menyatakan bahwa ini adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh. Presiden Jokowi juga menekankan bahwa program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus berlanjut.

Dalam keterangan resmi, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengambil jalur penyelesaian non-yudisial terkait pelanggaran hak asasi manusia berat, dengan fokus pada pemulihan hak-hak korban.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x