Peringatan 35 Tahun Peristiwa Talangsari-Lampung 1989, LPSK Menyayangkan Keputusan Presiden Bentuk Tim PPHAM

- 8 Februari 2024, 12:34 WIB
Peringatan 35 Tahun Peristiwa Talangsari-Lampung 1989, Rabu 7 Februari 2024 di Bento Kopi, Lampung.
Peringatan 35 Tahun Peristiwa Talangsari-Lampung 1989, Rabu 7 Februari 2024 di Bento Kopi, Lampung. /Metro lampung News/ Kusuma/

 

PR Metro Lampung News-- Susilaningtias, S.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengatakan LPSK sempat memprotes pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). 

"Kenapa harus bikin tim lagi? Lebih baik anggaran serta wewenang dikuatkan. Jadi  kita ada power untuk membantu korban," terang Susilaningtias.

Namun menurut Susi, tiba-tiba tim PPHAM sudah dibentuk. "Ketika sudah dibentuk, ikut senang karena ada pergerakan."

Baca Juga: Korban Talangsari 1989 Dalam Bayang-Bayang Trauma, Bagaimana Cara Korban Berusaha Berdamai Dengan Trauma?

Akan tetapi, Susi menyayangkan kenapa waktu pembentukan tim ini mepet di masa-masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

"Padahal ada empat ribu korban yang harus didata, dalam waktu satu tahun sulit mengumpulkan data tersebut," tambah Susi.

Agenda Kick Off pun telah dilaksakanan pada26 Juni 2023 di Pidie, Aceh. Namun menurut Edi Arsadad, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung menyebut belum ada kebaruan setelah Kick Off dilakukan.

Korban Peristiwa Talangsari belum Sepenuhnya Mendapat Perhatian Negara

Dalam peringatan 35 Tahun Peristiwa Talangsari yang diselenggaran pada 7 Februari 2024 di Bento Kopi oleh Kontras, Susi mengatakan masih banyak korban Talangsari yang belum tercover.

Ia menginformasikan jika ada korban yang kesulitan dalam hal pekerjaan, pihak LPSK bisa membantu mencarikan.

Selain itu, Wakil Ketua LPSK RI ini sempat menyinggung turut prihatin atas pengadilan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM Makassar. 

"Ternyata begini pengadilan untuk kekerasan HAM berat."

Dalam peringatan 35 tahun Peristiwa Talangsari tersebut, Susi mengapresiasi semangat para korban yang terus memperjuangkan hak-haknya, meski ia menyadari bahwa truma korban tidak bisa hilang dan disembuhkan namu ia berharap bantuan LPSK bisa mengobati trauma tersebut.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban pengaiayaan berat, juga berhak mendapatkan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Sementara untuk restitusi dan kompensasi Susi menyebut harus melalui putusan pengadilan. Dari data LPSK, saat ini korban peristiwa Talangsari 1989 yang sudah mendapat bantuan psikologis baru 11 orang.***

 

 

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah