Kenapa Kekerasan Seksual Banyak Menimpa Perempuan dan Anak? Ini Kata Direktur Lembaga Advokasi Damar Lampung

- 28 Desember 2023, 23:41 WIB
Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung.
Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung. /FJPI/

Selain UPTD PPA, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Peran tersebut dilakukan oleh satgas sebagai perpanjangan tangan dari pimpinan perguruan tinggi.

Sehingga jika ada kasus pelecehan seksual, maka pihak korban ataupun keluarga bisa melaporkan hal tersebut ke UPTD PPA terdekat di wilayah tersebut untuk mendapatkan penanganan.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah