PR Metro Lampung News-- Kasus kekerasan seksual menjadi isu yang penting untuk dibahas mengingat banyak dampak yang dialami oleh para korban kekerasan seksual seperti trauma, hamil di luar nikah bahkan hingga dikucilkan.
Perempuan Masih Dipandang Sebagai Objek Seksual
Beberapa kasus yang didampingi oleh UPTD PPA dan Damar Lampung ternyata memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual adalah anak-anak. Bahkan ada korban yang masih berusia 2 tahun.
Padahal menurut Dwi Hafsah Handayani, Pendamping psikologi UPTD PPA Provinsi Lampung notabenenyanya anak berusia 2 tahun tentunya mau dilihat seksi dari segi mananya?.
Bagaimana bisa pelaku tega melekukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani menjelaskan bahwa kekerasan kepada permpuan ini terjadi karena perempuan masih dibandang sebagai objek seksual.
"Berapapun usianya, selama perempuan masih dipandang sebagai objek seksual maka kekerasaan seksual itu akan terus terjadi," terang Sely dalam acara Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung.
Selain itu, relasi kuasa juga menjadi salah satu pencetus terjadinya kekerasaan seksual yang dialami perempuan dan anak yang bahkan pelakunya rata-rata adalah orang yang dikenal.