Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Biodata dan Klarifikasi Aulia Rakhman

- 12 Desember 2023, 22:59 WIB
Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama
Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

PR Metro Lampung News-- Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Sebelumnya Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke Polda Lampung karena dugaan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies Baswedan' pada Kamis 7 Desember 2023.

Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 ahli, komika berinisial AR diduga telah melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Usia dan Orang Mana Egy Maulana Vikri Lengkap Biodata, Keturunan Apa dan IG, Menikah dengan Adiba Khanza

Tersangka AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Menurut Umi, AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Kasus ini bermula ketika Aulia Rakhman menerima tawaran untuk tampil dalam stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dengan honor sejumlah Rp 1 juta.

Dalam acara tersebut, AR menyampaikan materi stand up comedy yang kini menjadi permasalahan. Ia menyindir tentang nama Muhammad dan jumlah orang yang memiliki nama tersebut di penjara.

"Cuman kan sekarang ini, apa sih arti nama? Kayak penting aja. Coba lo cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya,  udah dipenjara semua tuh," bunyi potongan materi stand up comedy Aulia Rahman yang kini dipermasalahkan.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x