Kenapa Kekerasan Seksual Banyak Menimpa Perempuan dan Anak? Ini Kata Direktur Lembaga Advokasi Damar Lampung

- 28 Desember 2023, 23:41 WIB
Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung.
Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung. /FJPI/

PR Metro Lampung News-- Kasus kekerasan seksual menjadi isu yang penting untuk dibahas mengingat banyak dampak yang dialami oleh para korban kekerasan seksual seperti trauma, hamil di luar nikah bahkan hingga dikucilkan.

Perempuan Masih Dipandang Sebagai Objek Seksual

Beberapa kasus yang didampingi oleh UPTD PPA dan Damar Lampung ternyata memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual adalah anak-anak. Bahkan ada korban yang masih berusia 2 tahun.

Padahal menurut Dwi Hafsah Handayani, Pendamping psikologi UPTD PPA Provinsi Lampung notabenenyanya anak berusia 2 tahun tentunya mau dilihat seksi dari segi mananya?.

Baca Juga: Korban Talangsari 1989 Dalam Bayang-Bayang Trauma, Bagaimana Cara Korban Berusaha Berdamai Dengan Trauma?

Bagaimana bisa pelaku tega melekukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani menjelaskan bahwa kekerasan kepada permpuan ini terjadi karena perempuan masih dibandang sebagai objek seksual.

"Berapapun usianya, selama perempuan masih dipandang sebagai objek seksual maka kekerasaan seksual itu akan terus terjadi," terang Sely dalam acara Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi' pada Kamis 28 Desember 2023 di Universitas Muhammadiyah Lampung.

Selain itu, relasi kuasa juga menjadi salah satu pencetus terjadinya kekerasaan seksual yang dialami perempuan dan anak yang bahkan pelakunya rata-rata adalah orang yang dikenal.

 

Pelecehan Seksual Berbasis Online

Saat ini salah satu hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah kekerasaan seksual berbasis online yang korbannya rata-rata adalah anak SD hingga SMA.  

Sely menjelaskan bahwa bahkan di sintitusi pemdidikan pun tak sepenuhnya amanbagi para perempuan dan anak-anak.

Sehingga menurut Sely hal yang bisa dilakukan untuk pencegahan dalam kasus kekerasan seksual adalah dengan mengedukasi prangtua dan kelompok muda.

Selain itu Damar juga mendorong konseling bagi laki-laki pelaku untuk menyadarkan mereka bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran. Sehingga pelanggaran tersebut tidak terulang kembali setelah mereka bebas.

 

Pencegahan dan Penangan Kasus Kekerasaan Seksual

Penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini menjadi hal yang diperhatikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

UPTD PPA ini juga memberikan layanan penjangkauan bagi para korban kekerasan seksual. Dimana petugas akan memastikan keselamatan korban dan membantu memberikan konsultasi bagi para korban.

Selain UPTD PPA, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Peran tersebut dilakukan oleh satgas sebagai perpanjangan tangan dari pimpinan perguruan tinggi.

Sehingga jika ada kasus pelecehan seksual, maka pihak korban ataupun keluarga bisa melaporkan hal tersebut ke UPTD PPA terdekat di wilayah tersebut untuk mendapatkan penanganan.***

 

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah