Polri Kejar Youtuber Ngaku Nabi ke-26, Kemenkumham Catat Jozeph Paul Zhang Ada di Jerman, Berikut Lengkapnya

- 19 April 2021, 20:20 WIB
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," tambahnya.

Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait tentang beredarnya video tersebut.

Saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim meliputi saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat terduga penistaan agama Islam, Joseph Paul Zhang, sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis.

Mengenai kasus Zhang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk menindaklanjuti.***

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah