Polri Kejar Youtuber Ngaku Nabi ke-26, Kemenkumham Catat Jozeph Paul Zhang Ada di Jerman, Berikut Lengkapnya

- 19 April 2021, 20:20 WIB
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang



PR Metro Lampung News-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelidiki kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang merupakan YouTuber yang mengaku nabi ke-26 dengan menelusuri keberadaannya di Jerman.

"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 April 2021.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan mendapatkan data perlintasan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Profil Biodata Jozeph Paul Zhang Pendeta yang Klaim Diri sebagai Nabi Ke 26, Ini Sosial Media Miliknya

Baca Juga: Sebutkan Nama-Nama Nabi Yang Termasuk Ulul Azmi Lengkap Penjelasan

Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk memastikan keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama dilakukan oleh YouTuber Jozeph Paul Zhang.

Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Baca Juga: Ceramah Tentang Isra Miraj 1442 Hijriah 2021 Lengkap Penjelasan, Keutamaan dan Kisah Nabi Muhammad SAW

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan 'red notice'.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x