Media Jangan Memperkuat Narasi Kebencian dalam Liputan tentang Pengungsi Etnis Rohingya

- 31 Desember 2023, 18:32 WIB
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. /Antara/Ampelsa/

PR Metro Lampung News-- Pengungsi etnis Rohingya kini tengah menjadi target disinformasi dan narasi negatif yang berkembang di media sosial. Sejak awal November hingga Desember 2023, sebanyak 1.887 pengungsi Rohingya mendarat di sejumlah pantai Provinsi Aceh. Disinformasi dan narasi kebencian ini semakin merumitkan penanganan pengungsi di Indonesia dan memperkuat sentimen negatif publik terhadap etnis Rohingya.

Berbagai jenis disinformasi dan narasi kebencian, seperti klaim bahwa etnis Rohingya bermaksud menjajah Indonesia, serta konten yang menggambarkan perilaku buruk pengungsi Rohingya secara tidak proporsional, semakin meluas.

Kejadian terbaru mencakup pengusiran 173 pengungsi Rohingya, terutama perempuan dan anak-anak, oleh sekelompok mahasiswa yang menyebut diri mereka Mahasiswa Nusantara, di Balai Meusara Aceh pada 27 Desember 2023.

Baca Juga: AJI Jayapura Mengecam Aksi Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Proses Penjemputan Jenazah Lukas Enembe

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh bersama-sama menyerukan agar media tidak ikut memperkuat kampanye disinformasi dan narasi kebencian. Sebaliknya, media diharapkan memainkan peran kritis dalam memverifikasi setiap konten yang mengandung disinformasi, serta mengawasi tindakan kekerasan dan diskriminatif terhadap pengungsi.

Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia, menekankan pentingnya media untuk fokus pada perspektif pemenuhan hak-hak pengungsi, khususnya anak-anak dan perempuan. Sasmito juga mengingatkan bahwa media harus menyajikan fakta-fakta terkait situasi kekerasan yang dihadapi etnis Rohingya di negara asalnya, alasan di balik keputusan mereka untuk mencari perlindungan di Indonesia, dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani pengungsi.

Meskipun Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Sasmito menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia dan terikat pada prinsip hukum internasional, seperti non-refoulement. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Perpres No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

Juli Amin, Ketua AJI Kota Banda Aceh, menambahkan bahwa media harus memantau bagaimana pemerintah menjalankan Perpres No 125/2016 dan prinsip-prinsip hukum internasional. Dia juga mengingatkan jurnalis untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8, yang mengatur prinsip-prinsip peliputan isu pengungsi.

Dalam konteks ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Banda Aceh memberikan pedoman kepada media untuk:

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x