Gisel Tidak Ditahan Berbeda dengan Ariel Noah, Ini Alasan Polisi

- 10 Januari 2021, 14:15 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

Baca Juga: Usai Didiskualifikasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

Meski tidak dilakukan penangkapan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes tetap harus wajib lapor sebagai tersangka.

Wajib lapor akan dilakukan kedua tersangka setiap Senin dan Kamis.

“Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski demikian, kasus video syur 19 detik kedua tersangka tetap bergulir. Pihak Polda Metro Jaya masih harus melengkapi kelengkapan berkas untuk dapat masuk ke tahap 1 ke kejaksaan.

Tidak hanya itu, olah TKP juga akan dilakukan langsung di Medan di lokasi kedua tersangka tersebut melakukan hubungan intim.

“Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming My Lecturer My Husband Episode 8 Tamat Ada Kejutan Inggit dan Arya

“Kita akan lakukan olah TKP di Medan. Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus mengakhiri pembicaraannya.***(Tores Tesalonika/pangandaran.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: pangandaran pikiran rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x