Gisel Tidak Ditahan Berbeda dengan Ariel Noah, Ini Alasan Polisi

- 10 Januari 2021, 14:15 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

 

PR Metro Lampung News-- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap gisel dan Nobu usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini berbeda dengan kasus video syur yang pernah dialami oleh Ariel Noah, Aril ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Gisel memenuhi panggilan pemeriksaan usai dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu. 

Dikutip dari pangandaran.pikiran-rakyat.com, Minggu 10 Januari 2021, dalam artikel berjudul Beda dengan Ariel Noah, Polisi Ungkap Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Gisel tidak segera ditahan. 

Baca Juga: Polisi Sebut Olah TKP Video Syur Gisel akan Dilakukan di Medan

Baca Juga: Ada Serpihan dan Tumpahan Minyak di Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Ia menjelaskan Gisel selali kooperatif dalam melakukan setiap proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Gisel dianggap tidak berniat untuk menghilangkan segala barang bukti yang ada.

“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab semua pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya menambahkan dengan tegas.

Tidak hanya cukup sampai di sana, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan juga karena alasan kemanusiaan.

Sebab, Gisel memiliki putri yang masih berumur 4 tahun yang memerlukan bimbingan Gisel. 

Baca Juga: Ifan Seventeen Doakan Temannya Penumpang Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak

Hal tersebut juga yang menjadi pertimbangan pihak penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel. 

“Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. anak itu masih perlu bimbingan ibunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus tegas mengungkapkan bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan tersangka atas nama Gisella Anastasia. 

“Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik,” ujarnya tegas.

Sementara itu, selama Gisel menjalani pemeriksaan, disebutkan, ada 49 pertanyaan yang harus dijawab olehnya selama lebih dari 10 jam masa pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Didiskualifikasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

Meski tidak dilakukan penangkapan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes tetap harus wajib lapor sebagai tersangka.

Wajib lapor akan dilakukan kedua tersangka setiap Senin dan Kamis.

“Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski demikian, kasus video syur 19 detik kedua tersangka tetap bergulir. Pihak Polda Metro Jaya masih harus melengkapi kelengkapan berkas untuk dapat masuk ke tahap 1 ke kejaksaan.

Tidak hanya itu, olah TKP juga akan dilakukan langsung di Medan di lokasi kedua tersangka tersebut melakukan hubungan intim.

“Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming My Lecturer My Husband Episode 8 Tamat Ada Kejutan Inggit dan Arya

“Kita akan lakukan olah TKP di Medan. Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus mengakhiri pembicaraannya.***(Tores Tesalonika/pangandaran.pikiran-rakyat.com)

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: pangandaran pikiran rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x