PR Metro Lampung News-- Kelanjutan kasus video syur Gisel saat ini, Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video syur yang melibatkan aktris Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu).
Gisel dan Nobu pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE .
Dilansir melalui PMJ News, Polisi menyebut olah TKP kasus video syur itu akan dilakukan di kota Medan, Sumatera Utara, yang mana tempat kejadian video syur tersebut ada di sana.
Baca Juga: Ifan Seventeen Doakan Temannya Penumpang Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak
Baca Juga: Sebelum Pergi, Kapten Afwan Sempat Ucapkan Permintaan Maaf Kepada Istri
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kombes Yusri juga menyebutkan Gisel tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor.
Selain Gisel, Nobu juga haruskan untuk wajib lapor.
"Keduanya (Gisel dan Nobu) memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," terang Yusri.***