PR Metro Lampung News-- Gisella Anastasia (Gisel) Kemarin 8 Januari 2022 selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.
Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD.
Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.
Dilansir melalui PMJ News, setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Video Syur Gisel, Gisel Minta Maaf dan Minta Dukungan untuk Jalani Proses Hukum
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Sansivera Serta Cara Merawatnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.