“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Selama dipanggil dia hadir dan menjawab semua pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya menambahkan dengan tegas.
Tidak hanya cukup sampai di sana, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan juga karena alasan kemanusiaan.
Sebab, Gisel memiliki putri yang masih berumur 4 tahun yang memerlukan bimbingan Gisel.
Baca Juga: Ifan Seventeen Doakan Temannya Penumpang Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak
Hal tersebut juga yang menjadi pertimbangan pihak penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
“Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. anak itu masih perlu bimbingan ibunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus tegas mengungkapkan bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan tersangka atas nama Gisella Anastasia.
“Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik,” ujarnya tegas.
Sementara itu, selama Gisel menjalani pemeriksaan, disebutkan, ada 49 pertanyaan yang harus dijawab olehnya selama lebih dari 10 jam masa pemeriksaan.