Dalam keterangannya disebutkan bahwa sampai saat ini untuk rute lintasan Bakauheni-Merak dan sebaliknya tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil rapid test sebagai persyaratan penyeberangnya.
Baca Juga: Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Tidak Di Daerah Domisili Lengkap Penjelasan
Meski demikian PT. ASDP tetap mewajibkan para penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
PT. ASDP juga menjelaskan bahwa akan terus menyampaikan informasi secara berkala jika ada perubahan terkait aturan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni tak perlu lagi rapid test. ***