PR Metro Lampung News--Ada kabar baik bagi penerima manfaat, sehubungan bansos beras 10 kilogram sudah cair di wilayah berikut.
Seperti diketahui, bansos beras sebanyak 10 kilogram per penerima manfaat dialokasikan untuk sebanyak 22 juta keluarga.
Sistem distribusinya mengacu pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terus bergulir setiap bulannya.
Baca Juga: Dapat 3 Juta Tiap Tahun, Berapa Jumlah Maksimal Anak dalam 1 KK yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH?
Meski demikian, dalam hal penyaluran bansos beras 10 kg ini tidak dilakukan secara serentak dan bertahap tiap wilayahnya.
Oleh karena itu, bagi penerima manfaat harus bersabar sampai daerahnya sudah bisa mendapatkan bansos beras ini.
Mekanisme pencairan bansos beras 10 kilogram ini adalah penerima manfaat wajib membawa KTP dan fotokopi serta KK.
Baca Juga: Berapa Jumlah NIK Dalam 1 KK yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68?
Selain itu, wajib pula membawa surat undangan dari petugas desa untuk bisa mencairkan bansos berasnya.